Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro (kiri) didampingi Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz (tengah) mendapat penjelasan dari Dirjen Kekuatan Pertahanan Laksamana Muda TNI B Suwarto (kiri) saat meninjau rumah contoh usai penandatangan kerjasama di Jakarta, Senin (12/3). Penanda tanganan perjanjian kerjasama antara Dirjen Kekuatan Pertahanan dengan Deputi Perumahan Formal, Deputi Bidang Pembiayaan dan Deputi Pengembangan Kawasan tentang penyediaan rumah umum untuk Prajurit, PNS, Purnawirawan/warakauri di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia (TNI). (Foto: ANTARA/Saleh/ed/ama/12)
12 Maret 2012, Jakarta: Menteri Pertahanan (Menhan) Purnomo Yusgiantoro dan Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) H. Djan Faridz, Senin (12/3), di Gedung Kemenpera, Jakarta, menyaksikan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang penyediaan rumah umum untuk prajurit TNI, pegawai negeri sipil, purnawirawan/warakawuri, janda/duda pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Pertahanan.
Penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut dilakukan oleh Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan Laksamana Muda TNI Bambang Suwarto dengan Deputi Bidang Perumahan Formal Pangihutan Marpaung, Deputi Bidang Pembiayaan Sri Hartoyo dan Deputi Bidang Pengembangan Kawasan Kenpera Hazaddin T. Sitepu.
Dalam sambutannya Menhan mengatakan, bahwa salah satu aspek yang menjadi perhatian prioritas di lingkungan Kemhan adalah, masalah kesejahteraan yaitu penyediaan perumahan. Dengan penandatanganan kerja sama penyediaan rumah umum, Menhan menyambut gembira dan menyampaikan ucapan terima kasih atas kesediaan Kemenpera memberikan dukungan untuk percepatan penyediaan rumah umum.
Berkaitan dengan masalah kesejahteraan, Menhan menjelaskan pengalokasian menjadi dua bagian besar, yang pertama adalah masalah konpensasi, yakni sudah terlaksananya remunerasi birokrasi termasuk di dalamnya bagi prajurit yang bertugas di perbatasan, dan yang menjadi tantangan utama adalah masalah perumahan. “Penandatangan kerja sama ini untuk penyediaan rumah umum, merupakan salah satu jawaban dari tantangan tersebut, karenanya Menhan berharap, agar pembangunan rumah dengan tipe 36 ini dapat segera direalisasikan.
Hal senada juga disampaikan Menpera H. Djan Faridz yang menyatakan, Kemenpera juga siap mendukung pembangunan rumah umum bagi prajurit TNI dan jajarannya di lingkungan Kemhan. Bahkan, dalam pembangunan rumah umum, Kemenpera melakukan terobosan untuk mensiasati kenaikan harga material, dengan menggunakan besi sebagai pondasi.
Penandatanganan perjanjian kerja sama tentang penyediaan rumah umum untuk prajurit TNI, pegawai negeri sipil, purnawirawan/warakawuri, janda/duda pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Pertahanan, merupakan yang ketiga dan lanjutan dari penandatanganan sebelumnya, yang dilaksanakan pada Bulan Januari 2011 dan Februari 2012. Sedangkan pembanguan unit rumah tahap awal, dialokasikan di daerah NTT dan Maluku Utara.
Komisi I Dorong Kepemilikan Rumah Layak untuk Prajurit TNI
Komisi I DPR RI prihatin masih banyak prajurit TNI dan pensiunan TNI yang hingga kini masih tinggal di rumah yang tak layak atau bahkan belum memiliki rumah tinggal sendiri.
Untuk itu, DPR mendorong perlunya penambahan anggaran bagi Kemenhan dan Mabes TNI untuk kebutuhan pengadaan dan penyediaan rumah yang layak bagi prajurit TNI.
"Sebelumnya, dalam kunjungan kerja komisi I lalu, kami menemukan prajurit TNI yang tinggal di sebuah rumah yang tidak layak. Seperti satu rumah kecil dihuni oleh dua kepala keluarga. Karena itu, selain modernisasi alutsista TNI, isu lainnya yang perlu mendapat perhatian adalah soal rumah dinas bagi prajurit TNI ini," ujar Ketua Komisi I Mahfudz Siddiq usai memimpin raker dengan Sekjen Kemenhan di DPR, Selasa (13/3).
Mahfudz mengatakan, dalam raker tersebut Komisi I juga menyoroti soal banyaknya kendaraan dinas TNI yang sudah tidak layak pakai, namun tetap digunakan.
"Komisi I juga akan mendorong bagi peremajaan kendaraan dinas TNI,"ujarnya.
Menurut Mahfudz, pihak Kemenhan secara informal telah menyebutkan angka sebesar Rp 13,5 trilun untuk kebutuhan pengadaan rumah tinggal bagi prajurit TNI dan peremajaan kendaraan dinas TNI.
"Kami minta Kemenhan dan Mabes TNI segera membuat kajian dan segera mengusulkan ke Komisi I soal anggaran yang dibutuhkan. Prinsipnya, kalau untuk dua soal itu, Komisi I akan memperjuangkan anggarannya di Banggar. Sehingga ada penambahan anggaran untuk Kemenhan dan Mabes TNI, karena dua masalah tersebut realitasnya selama ini masih luput dari perhatian semua pihak," ujarnya.
Sebelumnya, Menhan Purnomo Yusgiantoro menyatakan, kebutuhan perumahan bagi para prajurit, pegawai negeri sipil (PNS), purnawirawan/warakawuri, janda/duda PNS di lingkungan Kemenhan dan TNI masih cukup besar. Perbandingan antara anggota TNI dan sipil di Indonesia adalah 1:8, atau jumlahnya mencapai angka 460.000 orang prajurit yang tersebar di seluruh Indonesia.
Sumber: Kemhan/Jurnal Parlemen
No comments:
Post a Comment