Menteri Pertahanan Purnomo Yusgioantoro (kiri) memberi keterangan pers bersama Menteri Perindustrian MS. Hidayat (kanan) usai sidang pleno kelima Komite Kebijakan Industri Pertahanan di Kementerian Pertahanan, Jakarta, Selasa (6/3). Pemerintah menjelaskan tentang program kerja KKIP 2012, yaitu penyiapan regulasi industri pertahanan, penetapan kebijakan nasional terkait stabilisasi dan oprtimalisasi industri pertahanan, penetapan program dan menindaklanjuti penyiapan produk masa depan. Dalam kesempatan tersebut, pemerintah juga memberi klarifikasi tentang isu 'mark up' pengadaan enam pesawat Sukhoi Su-30 MK2 buatan Rusia. (Foto: ANTARA/Rosa Panggabean/ed/NZ/12)
6 Maret 2012, Jakarta: Guna memenuhi Minimum Esensial Force (MEF) hingga 2024 itu, Kementerian Pertahanan kembali menandatangani nota kesepahaman (MoU) pengadaan alat utama sistem persenjataan dan infrastruktur dengan sejumlah industri pertahanan dalam negeri senilai Rp 1,3 triliun.
Penandatanganan MoU dengan sejumlah BUMN/BUM Swasta Industri Pertahanan, yakni PT Pindad, PT Dirgantara Indonesia (DI), PT Palindo Marine, dilakukan di Kantor Kemhan, Jakarta, Selasa (6/3).
Kepala Badan Perencanaan Pertahanan (Kabarahan) Kemhan, Mayjen TNI Ediwan Prabowo, mengatakan, Kemhan/TNI melakukan MoU dengan sejumlah industri pertahanan daam negeri dalam pengadaan alusista, seperti amunisi kecil hingga besar, helikopter angkut dengan PT DI senilai 65 juta dolar AS, kapal cepat rudal 40 meter (KCR-40), Rocket FFAR dan lainnya. "Jumlahnya mencapai Rp1,3 triliun," kata Ediwan.
Menteri Pertahanan, Purnomo Yusgiantoro, mengatakan, kerja sama dengan industri dalam negeri dalam rangka membangun kekuatan TNI dan pemenuhan MEF. "Kita sudah kerja sama dengan Korea untuk pengadaan pesawat tempur jenis KF-X/IF-X. Pesawat ini lebih tinggi dari F-16 dan Sukhoi," kata Menhan.
Tak hanya itu, Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP) yang diketuai oleh Menhan juga akan membeli kapal selam, kapal PKR, tank, rudal, roket dan lainnya.
Adapun sasaran kinerja KKIP tahun 2012 ini, kata dia, pihaknya akan melakukan program kerja, yakni penyiapan regulasi industri pertahanan (penyelesaian RUU Industri Pertahanan dan Keamanan), penetapan kebijakan nasional dalam rangka stabilisasi dan optimalisasi industri pertahanan, penetapan program dan menindaklanjuti penyiapan produk masa depan.
Untuk penetapan kebijakan nasional meliputi, kebijakan peningkatan kemampuan industri pertahanan, menjamin keberhasian program Transfer of Technology (ToT), kebijakan sinergitas dan intensitas kegiatan penelitian, dan kebijakan penyiapan SDM terampil untuk industri pertahanan melalui pendidian formal.
Ketua KKIP yang didampingi oleh Menteri BUMN sekaligus Wakil Ketua KKIP Dahlan Iskan, dan Menperin MS Hidayat, Menristek Gusti Mohammad Hatta, Panglima TNI Laksamana TNI Agus Suhartono dan Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo, mengatakan, sejak dibentuknya KKIP pada 2010, KKIP telah menghasilkan beberapa kebijakan, yakni master plan revitalisasi industri pertahanan, grand strategy KKIP, kriteria industri pertahanan, kebijakan dasar pengadaan alusista dan almatsus Polri untuk pemberdayaan industri pertahanan dan verifikasi kemampuan industri pertahanan dan revitalisasi manajemen BUMN Industri Pertahanan.
"Hal ini dalam rangka modernisasi alutsista TNI dan Almatsus Polri serta terealisasinya program revitalisasi industri pertahanan," kata Menhan.
Sumber: InfoPublik
No comments:
Post a Comment