Berita Pertahanan dan Keamanan, Industri Militer Indonesia dan Dunia, Wilayah Kedaulatan NKRI serta Berita Militer Negara Sahabat
Tuesday, May 8, 2012
Wamenhan Tinjau Pembuatan Kapal Perang di PT. Dok Kodja
8 Mei 2012, Jakarta: Sehari setelah melakukan kunjungan kerja ke PT Anugrah Buana Marine untuk mengetahui sejauh mana proses pembuatan kapal Bantu Cair Minyak (BCM) Wamenhan Sjafrie Sjamsoeddin didampingi Irjen Kemhan Laksdya TNI Sumartono, Kabaranahan Kemhan Mayjen TNI Ediwan Prabowo, Pejabat Mabes TNI dan Angkatan, Selasa (8/5), Mengunjungi PT. Dok dan Perkapalan Kodja Bahari, yang juga sedang mengerjakan pembuatan kapal Bantu Cair Minyak kedua untuk TNI AL.
Setibanya di PT. Dok dan Perkapalan Kodja Bahari Wamenhan beserta rombongan disambut oleh Wakasal Laksdya TNI Marsetio dan Dirut PT. Dok dan Perkapalan Kodja Bahari Riri Syeried Jetta beserta staf langsung menyaksikan proses pengerjaan pemotongan baja sebagai material kapal BCM.
Usai melakukan kunjungan ke Galangan kapal II, Wamenhan menuju Aula PT. Dok dan Perkapalan Kodja Bahari menerima penjelasan seputar proses penyelesaian pembuatan satu kapal BCM yang menggunakan material 100% local content dan direncanakan di bangun selama 24 bulan.
Selain mendapat penjelasan tentang pembuatan kapal BCM, Wamenhan juga mendapat penjelasan tentang rencana pembuatan dua kapal jenis Landing Ship Tank (LST) yang sudah ditandatangani kontraknya, namun masih dalam tahap rancang bangun, karena design awal kapal Landing Ship Tank dengan 354 ABK hanya dapat mengangkut kendaraan Tempur (Ranpur) jenis Tank BMP 3F, yang dimodifikasi menjadi kapal Landing Ship Tank yang juga dapat mengangkut tank jenis Leopard.
Sementara itu untuk jenis kapal BCM itu sendiri, memiliki spesifikasi panjang 122,40 m , lebar 13,90 m, memiliki kecepatan maksimal 18 knots dan dapat memuat bahan minyak cair sebanyak 5500 m3.
Adapun modifikasi ataupun perubahan-perubahan yang dilakukan dalam pembuatan kapal, Wamenhan mengharapkan proses pembangunannya sesuai dengan target yang telah ditetapkan atau tidak melewati batas waktu tahun 2014.
Sumber: Kemhan
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment