(Foto: Berita HanKam)
2 April 2012, Senayan: Sejumlah kemajuan telah tercapai dalam pembahasan RUU Industri Pertahanan antara Panja RUU Industri Pertahanan dengan Kemenhan dalam RDP yang berlangsung di ruang Komisi I DPR hari ini.
Dalam rapat ini, antara DPR dan pemerintah mencoba mendefinisikan apa yang dimaksudkan dengan industri pertahanan yang hendak diatur itu.
"Kita (DPR dan pemerintah) mencoba merumuskan mengenai visi substansi industri pertahanan yang hendak diatur itu," ujar anggota Panja RUU Industri Pertahanan Al Muzzammil Yusuf di DPR, Senin (2/4).
Menurut Al Muzzammil, dari rumusan itu setidaknya ada tiga poin kunci di dalamnya untuk dijabarkan. Pertama, industri pertahanan itu penjualnya adalah negara.
"Yang berpartisipasi di dalamnya, bisa perusahaan BUMN maupun swasta. Tetapi izin penjualan dari produksi alutsista yang dihasilkan itu harus oleh negara, lewat Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP). Jadi, kalau dia buat kapal cepat, oleh pihak swasta misalnya, kemudian perlu dipasang senjata, saat akan dijual kepihak lain harus mendapat izin dari negara lewat KKIP," ujarnya.
Kedua, kata politisi PKS ini, menyangkut lembaga swasta yang direkomendasikan berpartisipasi dalam pengembangan industri pertahanan, harus dilakukan verifikasi terlebih dahulu.
"Siapa lembaga swasta yang akan kita izinkan terlibat dalam industri pertahanan, maka KKIP yang kan memberi dan mengeluarkan rekomendasinya," ujarnya.
Ketiga, menyangkut integrasi produk, antara BUMN dengan swasta yang bermacam-macam harus dilakukan integrasi.
"Yang melakukan tugas dan fungsi integrasi produk swasta dan BUMN ini adalah pihak BUMN. Misalnya, ada perusahaan memproduksi buat mur, baut, untuk senjata. Nah, yang melakukan integrasi dari produk senjata yang dibuat itu misalnya, maka pengintegrasi itu perusahaan negara," ujarnya.
Keempat, menyangkut struktur modal. "Struktur modal, seberapa besar swasta itu ikut terlibat. Nah, poin keempat ini yang belum kita sepakati dalam RDP ini, karena di situ ada industri utama, industri penunjang, dan ada penyupalai bahan baku. Struktur kepemilikan modal swasta atau BUMN ini belum kita sepakati. Jadi, industri pertahanan itu nantinya ada yang swasta dan negara. Kemudian dinaungi dalam satu atap namanya KKIP. KKIP ini disebut sebagai Industri Pertahanan Nasional. Karena modal negara yang terbatas, maka tidak semuanya dapat dikerjakan BUMN dan mesti melibatkan swasta," ujarnya.
Sumber: Jurnal Parlemen
No comments:
Post a Comment