(Foto: Berita HanKam)
21 Maret 2011, Surabaya -- (Bisnis Jabar): Kementerian Pertahanan akan memesan satu unit kapal perusak kawal rudal (PKR) guna menopang kekuatan TNI AL, dimana industri galangan domestik dilibatkan dalam pembuatan kapal perang tersebut.
Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro mengatakan pengadaan kapal PKR itu merupakan bagian dari rancangan mencapai kekuatan pokok TNI (Angkatan Laut, Angkatan Darat dan Angkatan Udara) pada 2024.
“Pemerintah sudah menyetujui [pembangunan kapal PKR] dan bujetnya pun sudah ada, tapi perwujudannya masih tunggu waktu sebab nanti joint production galangan domestik dan mancanegara. Project officer-nya TNI AL,” ujarnya di sela-sela serah terima kapal landing platform dock (LPD) 125 meter di PT PAL Indonesia, hari ini (Senin, 21/3).
Kapal LPD 125 meter yang diberi nama KRI Banda Aceh-593 itu merupakan kapal sejenis kedua yang dibuat PAL guna memenuhi pesanan Kementerian Pertahanan, melalui main contractor Daewoo International Corporation. Kapal pertama KRI Banjarmasin-592 telah diserahkan PAL pada akhir November 2009.
Purnomo menambahkan dalam pembuatan kapal PKR harus terjadi proses alih teknologi dari galangan mancanegara kepada galangan domestik.
Kerja sama dalam memproduksi alat utama sistem persenjataan (alutsista) itu juga mencakup rencana pembuatan kapal selam.
Menurut dia, rancang bangun kapal selam perlu dilakukan secara hati-hati, karena disesuaikan dengan kondisi perairan di berbagai wilayah di Indonesia.
“Tentu kita senang kapal selam dibangun di Indonesia, tetapi pembuatannya tidak bisa grusa-grusu (gegabah),” tandas Purnomo.
Dirut PT PAL Indonesia (Persero) Harsusanto Soenarwan menyatakan kesiapannya membangun kapal PKR, mengingat BUMN industri strategis itu telah menguasai teknologi pembuatan kapal perang seperti kapal patroli cepat, kapal LPD dan lainnya lagi.
“Untuk rencana pembuatan kapal PKR, kami siap bekerja sama dengan galangan asal Belanda. Kami berharap joint production ini bisa direalisasikan pada 2014 mendatang,” tuturnya.
Sumber: Bisnis Jabar
No comments:
Post a Comment