Friday, December 3, 2010

Butuh 30 Tahun untuk Sediakan Rumah Dinas TNI

(Foto: giryamutiaraasricibarusah.blogspot)

03 Desember 2010, Jakarta -- Kebutuhan rumah dinas yang dipenuhi negara baru kurang dari setengah yang dibutuhkan oleh TNI. Jika menghitung kuantitas pengadaan setiap tahun, Kementerian Pertahanan meyakini pengadaan seluruh kebutuhan baru bisa terpenuhi setelah tiga puluh tahun kemudian.

Hal ini terungkap dalam rapat kerja antara Panja Aset Tanah dan Rumah Dinas DPR dan jajaran kementerian terkait di Jakarta, Kamis (2/12).

"Kebutuhan rumah negara untuk Kemhan-TNI sebanyak 433.196 unit. Yang ada baru sebanyak 192.742 unit. Yang dihuni prajurit sebanyak 158.658 unit. Yang dihuni oleh purnawirawan dan lain-lain sebanyak 34.157 unit. Penghuni yang tidak berhak sebanyak 6.658 unit dari seluruh angkatan," jelas Sekjen Kemenhan Marsdya Eris Heriyanto di Jakarta, Kamis (2/12).

Upaya pemenuhan kebutuhan melalui jalur normal dengan memanfaatkan APBN, TNI hanya bisa memenuhi sekitar 3000 unit per tahun. Sementara itu, kebutuhan mencapai 274.571 unit sehingga jika dikalkulasi, pemenuhan kebutuhan baru bisa dipenuhi 89 hingga 90 tahun. Jika pemerintah melakukan upaya lain seperti pembangunan rusunawa dan pengadaan rumah melalui jalur Asabri atau YKPP, penyelesaian pemenuhan bisa dipercepat menjadi 30 tahun.

"Pembangunan rusunawa dan rusus, satu tahun bisa menghasilkan 2000 unit setahun. Kemudian, dengan bantuan pengadaan rumah dari Asabri dan YKPP, rata-rata bisa menghasilkan 1.700 unit. Kalau dikalkulasi, penyelesaiannya bisa dilakukan dalam 30 tahun," tukasnya.

Anggota Komisi I DPR RI dari FPKS Syahfan B Sampurno menyatakan keprihatinannya. Menurut dia, hal itu wujud ketidaksiapan negara saat memutuskan kebijakan bahwa TNI harus kembali ke barak. Oleh karena itu, harus dipikirkan betul oleh DPR dan pemerintah menangani persoalan ketersediaan rumah. Hal ini juga ditimpali oleh Ketua Panja Aset Enggartyasto Lukita yang menyatakan pernyataan tersebut sebagai bentuk tekanan bagi pemerintah.

MI.com

No comments:

Post a Comment