Saturday, August 4, 2012

Pembahasan RUU Wajib Militer Ditunda Parlemen


4 Agustus 2012, Jakarta: Hingga kini, Rancangan Undang-undang Komponen Cadangan (Komcad) belum juga dibahas oleh pemerintah dan Komisi I DPR. Kenapa?.

Menurut Wakil Ketua Komisi I DPR RI Tubagus Hasanuddin, tahun 2010 pemerintah mengirimkan konsep RUU Komcad untuk dibahas di DPR. Kemudian, Komisi I DPR RI melaksanakan sosialisasi untuk minta pendapat publik. Dan, hasilnya meliputi tiga masalah.

Pertama, banyak yang mempermasalahkan tentang dasar hukum komponen cadangan karena istilah komponen cadangan itu tidak terdapat dalam UUD 1945, sehingga dibutuhkan dasar hukum yang kuat.

Kedua, ada beberapa pasal krusial, seperti 11 tentang mobilisasi yang dilakukan dalam keadaan damai, pasal 14 tentang diwajibkannya seseorang untuk menyerahkan hak miliknya untuk kepentingan mobilisasi dan dianggap bertentangan dengan HAM. "Selain itu pasal 8 tentang wajib mengikuti mobilisasi untuk pegawai negeri, pekerja, dan buruh minimal lima tahun, lalu pasal hukuman/sanksi bagi yang tidak bersedia melaksanakannya," ujar Hasanuddin dalam pesan singkatnya, Jumat (3/8).

Ketiga, banyak masyarakat menganggap bahwa wajib militer saat ini belum terlalu urgent dihadapkan pada kemungkinan ancaman 10 tahun ke depan dengan jumlah kekuatan sekitar 400.000 orang prajurit. "Sebaiknya dana yang tersedia digunakan untuk perumahan prajurit dan gaji prajurit yang masih sangat memprihatinkan, dan mengganti alutsista yang sudah kuno dengan alutsista yang canggih dan modern.

"Karena terlalu banyak resistensi dari publik, akademisi, LSM, dan lain-lain maka Komisi I DPR belum melanjutkan pembahasan RUU tersebut dengan pihak pemerintah," kata Hasanuddin.

Namun, politisi PDIP itu menekankan kita memang tak perlu trauma dengan istilah wajib militer. "Karena di negara-negara demokratis seperti Amerika, Perancis, Inggris, dan lainnya sudah menerapkannya. Hanya saja RUU Komponen Cadangan harus disesuaikan dengan kondisi politik, sistem pertahanan, kondisi lapangan kerja masyarakat, hakekat ancaman, HAM, dan lainnya," ujar Hasanuddin.

Wajib Militer

Pemberlakuan wajib militer oleh pemerintah belum bisa dilaksanakan dalam waktu dekat. Sebab, undang-undang yang memayunginya belum disahkan. Wajib militer bagi warga negara Indonesia akan diatur dalam UU Komponen Cadangan yang kini masih dalam bentuk draf RUU.

Komisi I menegaskan tidak akan memprioritaskan RUU Komponen Cadangan ini karena ingin membereskan RUU Keamanan Nasional terlebih dulu. Demikian penjelasan Ketua Komisi I DPR RI Mahfudz Siddiq menanggapi ramainya wacana wajib militer beberapa waktu belakangan.

"Ada isu bahwa pemerintah akan menggulirkan program wajib militer. Saya katakan, program itu adalah bagian yang akan diatur dalam UU Komponen Cadangan yang sekarang masih berbentuk draf RUU. Kami sepakat menunda pembahasan RUU ini sampai dengan RUU Kamnas selesai," ujar Mahfudz Siddiq di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/8).

RUU Kamnas perlu didahulukan pembahasannya karena kontennya juga memuat prinsip dasar penerapan RUU Komponen Cadangan. Prinsipnya, RI menganut Hankamrata, sistem pertahanan bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah dan sumber daya nasional lainnya. Menurut Mahfudz Siddiq, di negara maju sistem ini diterjemahkan menjadi wajib militer bagi warga negaranya.

"Di Amerika dan Singapura ada wajib militer. Tak ada masalah. Yang penting, bagaimana nanti pengaturannya di sini. Apakah akan terintegrasi dengan sistem pendidikan yang di Indonesia atau seperti apa," kata politisi PKS ini.

Dalam Prolegnas 2012, RUU Komponen Cadangan masuk dalam prioritas. RUU ini akan mengatur bahwa warga negara Indonesia laki-laki berusia 18 tahun ke atas akan terkena wajib militer. Konsep aturan ini adalah bahwa dalam pertahanan negara, tentara akan jadi komponen utama, sedangkan warga sipil berusia 18 tahun akan jadi komponen cadangan. Setiap Komando Daerah Militer (Kodam) akan bertugas mengorganisir komponen cadangan ini.

RUU yang merupakan inisiatif pemerintah ini merupakan mandat dari UUD 1945 Pasal 30 yang menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan syarat–syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.

Sumber: Jurnal Parlemen

Friday, August 3, 2012

Pengamat: Indonesia-Australia Berusaha Cegah Konflik Bersejata karena Masalah Pencari Suaka

Sejumlah personel TNI-AL mengamati perairan Samudra Hindia saat mengikuti operasi penyisiran pencarian korban kapal pencari suaka asal Srilangka yang tenggelam di sisi Utara Pulau Chrismast, Australia, di wilayah perairan Indonesia, Minggu (24/6). TNI-AL melakukan operasi penyisiran lanjutan untuk mencari para pencari suaka asal Srilangka yang masih belum ditemukan setelah kapal yang mereka tumpangi tenggelam pada Kamis (21/6) lalu. Sejauh ini 110 orang dari sekitar 200 penumpang kapal tersebut telah berhasil diselamatkan dan dibawa menuju Pulau Chrismast, Austalia. (Foto: ANTARA/Ismar Patrizki/ss/pd/12)

3 Agustus 2012, Washington: Para pengamat menilai, kesepakatan untuk menyelamatkan para pencari suaka itu harus dicermati secara seksama untuk mencegah konflik bersenjata.

Menteri Luar Negeri Indonesia Marty Natalegawa mengatakan, gagasan mengenai kesepakatan maritim antara kedua negara bertetangga di kawasan Asia-Pasifik itu mencuat dari kunjungan Presiden Indonesia ke Darwin bulan lalu.

Tahun lalu, ratusan pencari suaka tenggelam di lepas pantai pulau Jawa ketika sedang dalam perjalanan laut menuju Australia, sementara ratusan kapal mengeluarkan panggilan permintaan bantuan.

Jakarta tidak memiliki kapasitas untuk merespon semua situasi darurat itu. Pekan lalu, misalnya, sebuah kapal yang sarat pencari suaka mengalami kesulitan dekat Pulau Bali namun pihak berwenang setempat tidak dapat menolong karena sudah malam, sementara angkatan laut Australia yang siap membantu terpaksa menunggu adanya permintaan bantuan resmi dari Indonesia.

Michael White, guru besar hukum laut di Universitas Queensland, Australia, mengatakan, peraturan dasar harus dipertimbangkan secara seksama untuk menghindari terjadinya konflik yang tidak diinginkan.

Sementara perundingan berlanjut, lebih banyak kapal yang mengangkut para pencari suaka berusaha melakukan perjalanan berbahaya dengan melintas dari Indonesia ke Australia. Sejauh ini pada tahun 2012, sekitar tujuh ribu orang berhasil dihentikan patroli-patroli perbatasan Australia.

Sebelumnya pekan ini, Angkatan Laut Australia membantu sebuah kapal yang sedang kesulitan dan mengangkut 65 tersangka pencari suaka dekat Pulau Sumba.

Di Canberra, pemerintah telah membentuk sebuah komisi independen untuk mempertimbangkan masalah migrasi ilegal setelah pemerintah gagal mendapat dukungan parlemen untuk rencana mereka mengirim ratusan pencari suaka ke Malaysia. Para pengritik menentang rencana itu karena Malaysia tidak menandatangani konvensi PBB mengenai pengungsi. Australia memberikan visa ke sekitar 13 ribu pengungsi setiap tahunnya, berdasarkan beragam kesepakatan global.

Sumber: VOA

Satuan Kapal Ranjau Koarmabar Gelar Persiapan Latihan Armada Jaya 2012

(Foto: Koarmabar)

3 Agustus 2012, Jakarta: Satuan Kapal Ranjau Komando Armada RI Kawasan Barat (Satran Koarmabar) dalam rangka persiapan Latihan Armada Jaya XXXI/2012 melaksanakan persiapan personel dan kesiapan unsur Kapal Perang Satran Koarmabar.

Komandan Satuan Kapal Ranjau Koarmabar (Dansatranarmabar), Kolonel Laut (P) Eko Wahyono mengatakan persiapan personel dan unsur Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) melaksanakan latihan Geladi Tugas Tempur Tingkat I (L1) serta Geladi Tugas Tempur Tingkat II (L2).

Kepala Dinas Penerangan Koarmabar, Letkol Laut Agus Cahyono dalam siaran persnya, Jumat (3/8), mengatakan untuk kegiatan persiapan personel diberikan materi latihan guna meningkatkan pengetahuan dan keterampilan serta sikap mental Anak Buah Kapal (ABK) KRI Pulau Rangsang (PRG-727) dalam melaksanakan Geladi Tugas Tempur Tingkat I (L1) secara bertingkat dan berlanjut.

Hal tersebut untuk menjaga kesiapan dan naluri tempur pengawak alat utama (Alut) secara optimal ABK KRI Pulau Rangsang (PRG-727). Selanjutnya selesai melaksanakan Geladi Tugas Tempur Tingkat I (L1) dilanjutkan dengan kegiatan berlayar dalam rangka melaksanakan Geladi Tugas Tempur Tingkat II (L2) di perairan Kepulauan Riau.

Kegiatan latihan secara bertingkat dan berlanjut dilaksanakan dalam rangka meningkatkan keterampilan dan kemampuan personel dalam mengawaki kapalnya dalam kondisi kesiapan tempur yang optimal.

Sumber: Jurnas