Wednesday, October 14, 2009

Perancis Rusia Mulai Pembicaraan Pembelian Mistral

Mistral dan Tonnerre dua kapal dari kelas Mistral.

14 Oktober 2009 -- Jurnal ekonomi Perancis Les Echos memberitakan Selasa (13/9), Perancis telah memutuskan memulai negosiasi secara resmi penjualan kapal perang jenis Mistral ke Rusia. Keputusan akhir diharapkan ditetapkan pada pertengahan November.

Kapal akan dibangun di galangan kapal STX, Perancis, kerjasama dengan pabrik pembuat kapal Perancis DCNS.

Satu unit kapal pengangkut kelas Mistral diperkirakan senilai 400 - 500 juta euro.
Jenderal Nikolai Makarov mengatakan pada Agustus lalu, Rusia berencana membeli 3 atau 4 kapal kelas Mistral dibangun bersama di Rusia.

Kapal kelas Mistral mampu mengangkut dan mengoperasikan 16 helikopter, 4 kapal pendarat, lebih dari 70 kendaraan termasuk 13 MBT, dan 450 prajurit. Kapal dilengkapi dengan 69 tempat tidur untuk rawat inap dan dapat digunakan sebagai kapal komando operasi amphibi.

RIA Novosti/@beritahankam

TNI Tangani Teroris di Laut dan Udara

Denjaka. (Foto: marinir)

14 Oktober 2009, Jakarta -- TNI dan Polri terus berkoordinasi terkait 'pembagian tugas' penanganan teroris. Bila teroris sedang beraksi di tengah masyarakat, misalnya di perkotaan atau pemukiman, maka polisi yang turun tangan.

"Kalau ancaman teror di laut lepas, saya kira Denjaka (Detasemen Jalamangkara TNI AL) yang akan menindak," kata Panglima TNI Jenderal Djoko Santoso di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu, 14 Oktober 2009.

Menurut Djoko, koordinasi TNI-Polri itu masih terus berlangsung. Sebenarnya, kata dia, TNI juga bisa melakukan pendeteksian, pencegahan penindakan hingga pembuinaan.

"Kalau ada pembajakan pesawat udara, tentunya TNI juga yang menindak, Tapi kalau bom yang kemarin itu kan berada di tengah-tengah masyarakat, sehingga penanganannya diserahkan kepolisian," ujar dia.

Saat ini, kerjasama bidang intelijen antara TNI-Polri masih terus dilakukan. TNI dan Polri juga kerap melakukan latihan bersama terkait pemberantasan teroris di Indonesia.

Ada kesan TNI tidak bisa mengatasi teroris? "Bukan bisa atau tidak bisa. Ini sensitif, ada aturan pembagian tugas, kalau di hotel terjadinya di tengah-tengah masyarakat, baru kepolisian," kata dia lagi.

VIVAnews

Keputusan Menteri Pertahanan tentang Pengalihan Bisnis TNI Segera Diterbitkan


14 Oktober 2009, Jakarta -- Departemen Pertahanan akan bergerak cepat menindak-lanjuti terbitnya Keputusan Presiden tentang pengalihan bisnis TNI lewat penerbitan Keputusan Menteri Pertahanan. Menteri Pertahanan, Juwono Sudarsono, mengatakan penyusunan aturan pelaksana Keputusan Presiden tersebut bakal melibatkan Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara.

“Pada prinsipnya kami sepakat bahwa bisnis TNI ditertibkan sesuai undang-undang dan supaya transparansi serta akuntabilitas di bidang pertahanan dapat dilaksanakan dengan bertanggung jawab,” katanya usai mengikuti Seminar Nasional Prospek Ketahanan Nasional Jangka Panjang di Kantor Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional, Rabu (14/10).

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh informasi detil soal terbitnya Keputusan Presiden tentang pengalihan bisnis TNI tersebut. Namun, seperti dimuat salah satu situs berita tadi malam, Kepala Biro Humas Departemen Pertahanan Brigadir Jenderal TNI Slamet Hariyanto mengungkapkan Presiden telah menandatangani peraturan tersebut pada Senin, (12/10).

Sebelumnya, penerbitan aturan yang dirancang untuk mengalihkan seluruh aktivitas bisnis TNI kepada pemeritnah ini dikabarkan bakal molor hingga pemerintahan baru terbentuk. Pasalnya, hingga saat ini terdapat ribuan kontrak usaha TNI yang belum habis masa berlakunya. Tim Supervisi Transformasi Bisnis TNI mendata, ada sekitar 1.900 koperasi dengan 605 unit usaha, dan 25 yayasan dengan 893 unit usaha, yang diurus oleh tentara. Skala ekonomi dari bisnis itu cukup besar. Nilai bersih aset bisnis TNI setelah dikurangi utang tak kurang dari Rp 2,2 triliun.

Menurut Juwono, pengalihan bisnis TNI kepada pemerintah akan dilakukan secara bertahap. Namun dia tak bisa memastikan berapa lama waktu yang dibutuhkan agar pengalihan bisa sepenuhnya dilakukan terhadap seluruh aktivitas usaha yang dimiliki TNI. Yang jelas, dia memastikan Departemen Pertahanan akan menata ulang seluruh aset di bawah kewenangan Departemen dan TNI. “Pangkalan, proyek militer, yg dalam kewenangan Departemen Pertahanan dan TNI, kami akan tata kembali supaya memenuhi prinsip akuntabilitas,” ungkapnya.

TEMPO Interaktif