

Kapolda Kalbar, Brigjen Erwin TPL Tobing mengatakan, penangkapan dilakukan lantaran ketiga kapal tersebut memasuki perairan Indonesia dan melakukan aktivitas pencurian terumbu karang. “Posisi mereka sedang lego jangkar di perairan Pulau Pengikik,” katanya, kemarin. Dijelaskannya, dari hasil pemeriksaan ketiga nakhoda, mereka mengaku berasal dari Dinh An Tinh Tra Vinh Vietnam. Pada saat tertangkap, lanjutnya, kapal-kapal tersebut tidak memiliki dokumen resmi, baik dokumen kapal, perizinan penangkapan ikan, dan dokumen lainnya seperti keimigrasian. “Tidak ada satupun dokumen yang menyertai. Makanya kita tangkap, karena telah masuk wilyah Indonesia tanpa izin,” tegas Erwin.

Kapal beserta nakhodanya, kata kapolda, akan kita proses secara hukum. Berdasarkan aturan yang ada, jelasnya, dilarang mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati. “Sedangkan akar bahar ini masuk kategori tumbuhan yang dilindungi,” paparnya. Menurutnya, kekayaan alam di perairan Indonesia selalu menjadi sasaran empuk bagi para nelayan asing untuk berburu. Untuk itu, ia berjanji terus berupaya meningkatkan pengamanan di perairan Indonesia. “Kita akan kawal perairan kita dari ancaman pihak asing,” tegas Erwin.

Dari tiga kapal yang tertangkap itu, hanya dua kapal yang memiliki nama, masing-masing TG 2306 TS dan Hong Phuoc 2 TG 91468 TS. Satu kapal lainnya, sama sekali tidak bernama dan tanpa pengawalan dokumen.Terkait pelanggaran yang dilakukan, mereka akan dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Undang-undang No 9 tahun 1992 tentang Keimigrasian, Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Hayati dan Ekosistemnya, dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp30 juta.Berdasarkan catatan Pontianak Post, dalam kurun waktu dua bulan terakhir pencurian akar bahar kerap dilakukan kapal Vietnam. Terutama di perairan Pulau Pengikik.
Pulau ini berada sekitar 60 mil laut dari Tambelan. Sudah enam kapal Vietnam ditangkap. Tiga diamankan di Pos Angkatan Laut (Pos AL) Tambelan, Kepulauan Riau , pertengahan Mei 2009. Tiganya lagi diamankan di wilayah hukum Polda Kalbar, Akhir Juni 2009. Modusnya nyaris sama yakni mengambil akar bahar dari wilayah perairan Tambelan, Indonesia. Tambelan adalah sebuah gugus kepulauan yang memiliki sekitar 54 pulau kecil. Dari arah Pengikik, sekitar 12 mil laut. Kawasan ini memang dikenal sebagai daerah yang memiliki tumbuhan akar bahar. Akar bahar biasanya digunakan sebagai bahan baku utama pembuat aksesoris, mulai gelang, tongkat, sampai pipa rokok. Produk tersebut dikenal memiliki daya tahan istimewa.
PONTIANAK POST
No comments:
Post a Comment