Berita Pertahanan dan Keamanan, Industri Militer Indonesia dan Dunia, Wilayah Kedaulatan NKRI serta Berita Militer Negara Sahabat
Thursday, July 8, 2010
Gubernur AAU Keluhkan Kesetaraan Gelar Belum Terealisir
07 Juli 2010, Yogyakarta -- Dihadapan Tim Kunjungan Kerja (Kunker) Komisi I DPR yang melakukan kunjungan kerja ke Provinsi D.I. Yogyakarta, Gubernur Akademi Angkatan Udara (AAU) Marsekal Muda TNI Sru Artjarjo Andreas mengeluhkan belum teralisasinya penetapan gelar kesarjanaan.
Karena selama ini, menurut Andreas pendidikan berjalan selama 3 tahun, dan dimulai angkatan karbol, dan tahun 2007 pendidikan berjalan selama 4 tahun setingkat D-IV dengan rencana pemberian gelar Sarjana Sains Terapan Pertahanan.
“Namun ketika karbol angkatan 2007 selesai pendidikan dan akan dilantik Juli 2011, penetapan pengakuan pemberian gelar kesarjanaan oleh Ditjen Kementerian Pendidikan Nasional bagi lulusan AAU, Akademi Militer dan AAL yang dikoordinir Akademi TNI belum terealisasi,”tegasnya di Jogja, Rabu (7/7)
Ia menambahkan, hal ini disebabkan, karena belum adanya peraturan perundang-undangan yang menjembatani antara pendidikan kedinasan di lingkungan TNI dengan Kementerian Pendidikan Nasional.
Menanggapi permasalahan tersebut anggota Tim Kunker Guntur Sasono (F-PD) melihat, pengakuan gelar yang belum diakui sangat memprihatinkan. "Ketika selesai tetapi ijazahnya tidak diakui oleh masyarakat, ini harus menjadi perhatian bersama," tegasnya.
Ia pun menekankan pada perwira TNI, untuk lebih aktif mengikuti jenjang S-2, mengingat adanya keluhan akan minim nya perwira yang mengikuti jenjang beasiswa S-2.
Effendy Choirie dari Fraksi PKB juga mendukung untuk segera terealisirnya pengakuan gelar setingkat S-1. "Semua harus digerakkan bersama, sehingga para perwira tidak lagi susah cari gelar," tandasnya.
Menurutnya, nama lembaga pendidikan boleh tetap Akademi namun kesetaraannya tetap harus setingkat S-1.
Sedangkan Danlanud Adisutjipto Marsma TNI Hadiyan Sumintaatmadja keluhkan minimnya suku cadang dan gedung yang rusak akibat gempa tetapi hingga saat ini belum diperbaiki.
DPR RI
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment