Tentara Nasional Indonesia (TNI) adalah komponen utama yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas-tugas pertahanan negara.
Panglima TNI adalah pimpinan TNI yang berkedudukan dan bertanggung jawab kepada Presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bertugas :
a. memimpin TNI; b. melaksanakan kebijakan pertahanan negara; c. menyelenggarakan strategi militer dan melaksanakan operasi militer; d. mengembangkan doktrin TNI; e. menyelenggarakan penggunaan kekuatan TNI bagi kepentingan operasi militer; f. menyelenggarakan pembinaan kekuatan TNI serta memelihara kesiagaan operasional; g. memberikan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan dalam hal penetapan kebijakan pertahanan negara; h. memberikan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan dalam hal penetapan kebijakan pemenuhan kebutuhan TNI dan komponen pertahanan lainnya; i. memberikan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan dalam menyusun dan melaksanakan perencanaan strategis pengelolaan sumber daya nasional untuk kepentingan pertahanan negara; j. menggunakan komponen cadangan setelah dimobilisasi bagi kepentingan operasi militer; k. menggunakan komponen pendukung yang telah disiapkan bagi kepentingan operasi militer; dan l. melaksanakan tugas dan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber: PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 2009 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
@beritahankam
No comments:
Post a Comment