Truk T810 produksi TATRA Republik Ceko. (Foto: Tatra)
11 Juni 2012, Senayan: Komisi I DPR RI, Senin (11/6) ini menggelar rapat dengan Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro dan jajarannya, Wakil Menlu, dan perwakilan Kementerian Hukum dan HAM. Rapat membahas tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah RI dan Pemerintah Republik Ceko tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan dan MoU Kemhan RI dengan Kemhan Republik Italia tentang Kerja Sama dalam Bidang Peralatan, Logistik, dan Industri Pertahanan.
"Saya sekadar mengingatkan bahwa pembahasan soal kerja sama dalam bidang pertahanan dan militer dengan Republik Ceko ini merupakan rapat yang kedua kalinya. Rapat sebelumnya telah mendengarkan penjelasan dari Kemhan mewakili pemerintah," ujar Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq dalam paparan awal Raker ini, Senin (11/6).
Mahfudz mengatakan, agenda raker saat ini adalah mendengarkan pandangan fraksi-fraksi, atas paparan dari pemerintah sebelumnya soal perjanjian kerja sama pertahanan dan militer dengan Republik Ceko dan kerja sama bidang peralatan, logistik, dan industri pertahanan dengan Italia.
"Jadi kita akan serahkan masing-masing fraksi atas kerja sama pertahanan dengan Ceko ini, apakah akan disetujui dalam hal diatur dalam UU, atau cukup MoU saja seperti halnya kerja sama dengan Rusia, di mana kerja sama itu cukup diatur MoU saja tanpa harus dibuat UU-nya," ujarnya.
Sementara, anggota Komisi I Tjahjo Kumolo mengusulkan, kerja sama pertahanan dengan Ceko dan kerja sama bidang peralatan, logistik, dan industri pertahanan dengan Italia cukup diatur oleh pemerintah sendiri.
Sehingga fraksi-fraksi tidak perlu bertele-tele menyampaikan pandangannya. "Karena pada prinsipnya soal teknis pengaturan kerja sama pertahanan itu cukup diputuskan dan ditentukan oleh kebijakan Pemerintah RI," tegasnya.
Kerja Sama Pertahanan RI dengan Ceko dan Italia Cukup Lewat Perpres
Komisi I DPR sepakat bahwa Perjanjian Kerja Sama Pertahanan antara Pemerintah RI dan Pemerintah Republik Ceko dan MoU Kemhan RI dengan Kemhan Republik Italia tentang Kerja Sama dalam Bidang Peralatan, Logistik, dan Industri Pertahanan, cukup diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) atau tidak perlu diatur dalam peraturan UU. Hal itu mengemuka dalam pandangan fraksi-fraksi di Komisi I, Senin (11/6).
"Delapan fraksi yang hadir memberi persetujuan bahwa kerja sama pertahanan dengan Ceko dan Italia ini cukup diatur lewat Perpres, atau tidak perlu diatur lewat UU," ujar Ketua Mahfudz Siddiq dalam raker dengan pemerintah yang diwakili Menhan Purnomo Yusgiantoro.
Adapun fraksi yang memberikan catatan dalam hal ini, kata Mahfudz, adalah F-PKS. Fraksi tersebut meminta agar kerja sama industri pertahanan harus dirinci.
Sementara, Fraksi PAN melalui Muhammad Najib meminta agar terkait kerja sama dengan Republik Ceko, perlu memberi kesempatan pada pemerintah jika mempunyai pandangan lain, atau tidak dengan Perpres.
Sumber: Jurnal Parlemen
No comments:
Post a Comment