Berita Pertahanan dan Keamanan, Industri Militer Indonesia dan Dunia, Wilayah Kedaulatan NKRI serta Berita Militer Negara Sahabat
Thursday, March 31, 2011
Kementerian Dinilai Melanggar Prosedur
31 Maret 2011, Jakarta -- (Kompas): Pengadaan alat utama sistem persenjataan atau alutsista oleh Kementerian Pertahanan dinilai melanggar prosedur. Hal yang paling mencolok adalah berkaitan dengan pembelian dua pesawat Boeing 737-400 dari PT Garuda Indonesia oleh TNI Angkatan Udara.
”Kami mempertanyakan DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran ) yang sudah dikeluarkan padahal belum selesai dibicarakan,” kata Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hasanuddin, Rabu (30/3). Salah satu kasus yang mencuat adalah pembelian dua pesawat Boeing 737-400 dari PT Garuda Indonesia. Menurut dia, pembelian tersebut masuk ke dalam APBN Perubahan untuk tahun 2011. Anggaran sebesar Rp 2 triliun itu belum ditandatangani DPR. Padahal, sesuai dengan undang-undang, untuk bisa mengeluarkan DIPA, dibutuhkan persetujuan dan tanda tangan dari komisi di DPR yang terkait dengan kementerian.
Pada Rabu (9/3) PT Garuda Indonesia yang diwakili Direktur Utama Emirsyah Satar menyerahkan dua buah pesawat Boeing 737-400 seharga Rp 190 miliar kepada TNI AU yang diwakili Kepala Staf TNI AU Marsekal Imam Sufaat. Kedua pesawat tersebut akan dioperasikan menjadi pesawat angkut militer VVIP di Halim Perdanakusuma. Pesawat ini juga akan menjadi cadangan pesawat kepresidenan.
Seremonial
Kementerian Pertahanan yang diwakili oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan Erris Herryanto menyatakan bahwa acara serah terima tersebut hanya bersifat seremonial belaka. Namun, menurut Hasanuddin, argumen itu tidak bisa diterima karena yang terjadi adalah kesalahan prosedur. ”Kementerian Keuangan juga seharusnya tidak mengeluarkan DIPA,” kata TB Hasanuddin.
Berdasarkan data yang diperoleh Kompas, dalam sambutannya, Erris Herryanto menyatakan, sesuai surat edaran Menteri Keuangan tentang Pagu Definitif Kementerian Negara/Lembaga Tahun 2011, Kementerian Pertahanan diharuskan menyampaikan dokumen Satuan 3 Pagu Definitif yang telah disetujui Komisi I DPR selambat-lambatnya tanggal 12 November 2010. Oleh karena itu, Kementerian Pertahanan meminta agar anggota Komisi I DPR menandatangani Satuan 3 Kementerian Pertahanan dan TNI tahun 2011. Dengan belum ditandatanganinya dokumen itu, proses administrasi jadi terlambat.
Sumber: KOMPAS
No comments:
Post a Comment