Peluru dan amunisi produksi PT PINDAD. (Foto: Berita HanKam)
18 Desember 2010, Jakarta -- Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP) yang baru terbentuk akan memfokuskan perhatian pada penyehatan industri pertahanan dalam negeri, baik yang berasal dari badan usaha milik negara (BUMN) maupun industri swasta. Penyehatan dilakukan agar industri pertahanan bisa memenuhi alat utama sistem senjata (alutsista) maupun nonalutsista yang dibutuhkan TNI dan Polri.
“KKIP akan lebih membantu menyehatkan perusahaan dalam tataran kebijakan maupun dengan beberapa cara seperti memberikan order produk yang dibutuhkan TNI maupun Polri kepada industri pertahanan,” ujar Juru Bicara KKIP Silmy Karim di Kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta, Jumat (17/12). Menurut dia, ada tiga hal yang diharapkan bisa dilakukan industri pertahanan di Indonesia, yakni kualitas yang baik, pengiriman tepat waktu, dan harga yang terjangkau.
Ketiga elemen ini dibutuhkan agar alutsista asal Indonesia bisa optimal dan ke depan bisa diminati negara lain. Menteri Riset dan Teknologi yang masuk keanggotaan KKIP itu akan memberikan masukan yang berkaitan dengan riset. KKIP akan membantu pengadaan sumber daya manusia. Agar revitalisasi industri pertahanan bisa cepat terlaksana dan didukung banyak pihak, KKIP akan menyiapkan Rancangan Undang-Undang tentang Revitalisasi Industri Pertahanan.
Silmy berharap draf RUU ini bisa selesai awal 2011 dan bisa langsung diserahkan kepada DPR untuk dibahas. “Kami juga berharap RUU ini bisa disahkan pada 2013,” ujarnya.
Koran Jakarta
No comments:
Post a Comment