Tuesday, October 5, 2010

Menkeu: Pengadaan Alutsista dari Utang Perlu Disempurnakan

Pemerintah menarik pinjaman dalam negeri sebesar Rp 600 miliar dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) guna mendukung pendanaan pengadaan alat utama sistem persenjataan (alutsista). Penandatanganan kredit dilakukan oleh Dirjen Pengelolaan Utang Kemenkeu Rahmat Waluyanto dengan Direktur Utama BNI Gatot M. Suwondo di kantor Kemenkeu, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Senin (4/10/2010). (Foto: detikFoto/

04 Oktober 2010, Jakarta -- Menteri Keuangan Agus Martowardojo menyatakan bahwa proses pengadaan alat utama sistem persenjataan (Alutsista) yang dibiayai dari utang luar negeri perlu dievaluasi dan disempurnakan.

"Proses pengadaan alutsista terutama yang dibiayai dari pinjaman komersial luar negeri ditengarai perlu diperbaiki atau disempurnakan," kata Menkeu di Jakarta, Senin.

Ia menyebutkan, perbaikan perlu dilakukan terutama dari sisi perencanaan, kecepatan eksekusi, serta tata kelola agar mekanisme pengelolaan barang hingga pembiayaannya dapat dilakukan lebih cepat, efisien, transparan dan akuntabel.

Selama ini, hampir seluruh alutsista TNI dan alut Polri dibiayai dari pinjaman komersial luar negeri baik yang dijamin oleh Export Credit Agency (ECA) maupun pinjaman komersial biasa.

Menurut Menkeu, perbaikan atau penyempurnaan itu antara lain meliputi penegasan ketentuan tentang paket pembiayaan pinjaman luar negeri komersial dengan skim buyer`s credit yaitu pengadaan barang dari produsen tidak satu paket dengan pendanaannya.

"Dengan demikian Kemenkeu dapat menentukan calon kreditur melalui suatu proses seleksi yang kompetitif," katanya.

Perbaikan lain meliputi perubahan urutan kegiatan pengadaan, di mana proses pembiayaan oleh Kemenkeu tidak lagi dilakukan setelah proses pengadaan barang diselesaikan oleh Kemenhan, tetapi kedua proses akan dilakukan secara paralel.

"Selain itu perlu penegasan tentang otoritas yang dimiliki Menkeu sebagai Bendahara Umum Negara dalam menentukan instrumen pembiayaan selain dari pinjaman luar negeri sehingga Menkeu berwenang untuk menetapkan alternatif instrumen pembiayaan lainnya yang tersedia misalnya dari penerbitan surat utang negara dan pinjaman dalam negeri," kata Menkeu.

ANTARA News

No comments:

Post a Comment