13 April 2009, Pontianak -- Sejumlah anggota Kepolisian Air (Polair) Polda Kalbar, berada di atas satu dari dua kapal motor asal Thailand yang ditangkap beserta 75 ABK berkebangsaan Thailand di Dermaga Polair Polda Kalbar, Pontianak, Senin (13/4). Dua kapal motor KM. Minamas 7 atau POR Sakthavee 18 dan KM. Camar Laut 3 atau Sinsombat 18 yang ditangkap di Perairan Natuna oleh Kapal Patroli Lumba-Lumba 603 milik Polair Polda Kalbar tersebut, telah melakukan pelanggaran menangkap ikan tanpa Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI) dan di luar daerah yang diijinkan (Fishing Ground), serta melakukan pemalsuan identitas. (Foto: ANTARA/Jessica Wuysang/ss/ama/09)
1 Oktober 2009, Jakarta -- Kapal ikan asing yang masuk ke wilayah pengelolaan perikanan Indonesia secara ilegal boleh
ditenggelamkan dan dibakar. Ketentuan ini dicantumkan dalam Undang-Undang tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yang disetujui Rapat Peripurna DPR di Jakarta, kemarin.
Hal itu dimaksudkan untuk memberi efek jera bagi pelaku pencurian ikan. Ketentuan Pasal 69 dalam UU tersebut menyebutkan,
penyidik dan pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran maupun penenggelaman kapal perikanan ilegal yang berbendera asing, berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
Direktur Pengawasan dan Pengendalian Sumber Daya Perikanan Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) Aji Sularso menjelaskan, penyidik dapat mengaramkan kapal asing ilegal jika didasarkan pada alasan yang rasional dan bukti cukup.
Faktor-faktor yang dapat menjadi pertimbangan penenggelaman kapal ikan asing ilegal antara lain, kondisi fisik kapal sudah tidak memadai dan secara ekonomis tidak efektif ditarik ke pelabuhan terdekat. Kondisi teknis kapal berpotensi merusak lingkungan jika ditambatkan di pelabuhan.
Namun, lanjut Aji, kapal ikan asing ilegal yang kondisinya masih baik akan dipertimbangkan untuk dirampas dan dimanfaatkan bagi kepentingan negara dan nelayan. Untuk itu, diperlukan proses peradilan perikanan yang cepat.
Menteri Kelautan dan Perikanan Freddy Numberi mengemukakan, ketentuan perubahan UU No 31/2004 mengenai penenggelaman kapal ikan asing ilegal ditindaklanjuti dengan peraturan pemerintah (PP), yang disusun lintas departemen dan dijadwalkan selesai sebelum akhir 2009. ”Ketentuan penenggelaman kapal asing ilegal asing dapat dilaksanakan setelah diterbitkan PP yang memberikan penjelasan lebih rinci,” ujar Freddy.
Data DKP menyebutkan, perairan yang rawan pencurian ikan, antara lain, Laut Natuna yang berbatasan dengan Laut China Selatan serta perairan Sulawesi Utara yang berbatasan dengan Samudra Pasifik dan Laut Arafura. Kapal asing yang mencuri ikan di perairan Indonesia ditaksir mencapai 1.000 kapal per hari.
Tahun 2009, waktu operasional pengawasan perairan kapal patroli 180 hari. Jumlah kapal patroli pengawas adalah 22 unit.
Freddy mengatakan, maraknya praktik penangkapan ikan ilegal hingga saat ini membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan merugikan perekonomian nasional.
KOMPAS
No comments:
Post a Comment