Saturday, September 5, 2009

Cegah Jual Pulau, NTB Kibarkan Merah Putih Pulau Terpencil

Sebuah kapal fery melintas dekat pulau Panjang yang ada di selat Alas, Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat,NTB, Minggu (6/9).Saat ini Pemerintah Provinsi NTB mengawasi pulau-pulau kecil agar tidak memberi peluang adanya penjualan pulau. Menurut data Biro Pemerintahan Setda NTB tercatat NTB memiliki 280 buah pulau yang menyebar di 10 wilayah termasuk dua pulau besar yakni Pulau Lombok dan Sumbawa serta satu pulau kecil yakni Pulau Kalong yang hingga kini batas wilayahnya masih bermasalah. (Foto: ANTARA/Ahmad subaidi/ss/pd/09)

5 September 2009, Mataram -- Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) sedang berupaya mengibarkan bendera Merah Putih di pulau-pulau kecil, terutama yang belum berpenghuni sebagai bukti kepemilikan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Upaya pengibaran bendera Merah Putih itu akan terus dilakukan sepanjang tahun ini yang melibatkan berbagai pihak terkait," kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri (Kesbangpoldagri) NTB, Ridwan Hidayat, di Mataram, Sabtu.

Ia mengatakan, pihaknya sedang berkoordinasi dengan aparat TNI Angkatan Laut (AL) dan aparat kecamatan dan desa serta pihak terkait lainnya untuk menggapai pulau-pulau kecil yang menjadi sasaran pengibaran Merah Putih.

Upaya itu merupakan bagian dari tindaklanjut peningkatan koordinasi yang ditempuh Pemerintah Provinsi NTB guna mengawasi pulau-pulau kecil agar tidak memberi peluang adanya penjualan pulau. Beberapa waktu lalu mencuat kasus dugaan penjualan Pulau Meriam Besar dan Pulau Panjang di Kabupaten Sumbawa, oleh warga lokal yang mengklaim sebagai pemilik lahan kepada warga asing.

Aksi penjualan kedua pulau kecil di sebelah utara Pulau Sumbawa untuk kepentingan pariwisata itu disiarkan dalam situs internet www.karangasemproperty.com. Luas areal Pulau Panjang sekitar 22 hektare, enam enam hektare diantaranya sudah ditempati warga yang kemudian dibeli oleh seorang pengusaha asal Bali yang berdomisili di Sumbawa, Made Sutisna.

Made Sutisna juga diketahui membeli lahan seluas empat hektare di Pulau Meriam Besar yang memiliki luas keseluruhan 15 hektare. Areal lahan yang dikuasai Made Sutisna itu kemudian ditawarkan melalui internet kepada investor, sehingga terkesan hendak menjual kedua pulau kecil itu.

Masalah penjualan pulau itu sudah terselesaikan dan merupakan pelajaran berharga bagi pemerintah dan rakyat NTB dalam menjaga kepemilikan pulau-pulau kecil.

"Pengibaran bendera Merah Putih di pulau-pulau kecil itu merupakan bagian dari upaya menjaga kepemilikan pulau-pulau itu sekaligus membangkitkan rasa nasionalisme untuk mempertahankan NKRI dari berbagai ancaman," ujar Hidayat.

Foto udara Pulau Sopia Lousia, diabadikan dengan pesawat patroli Nomad P-836 Skuadron Udara 800 Wing Udara Koarmatim, Jumat (8/8), Pulau Sopia Lousia yang kemudian diganti namanya menjadi Pulau Sepatang letaknya sebelah 40 Km dari Mataram, dengan koordinat 08.55.20 S - 116.00.08 T ini merupakan pulau terluar NKRI di wilayah NTB, berbatasan dengan Benua Australia. (Foto: ANTARA/Eric Ireng/pd/08)

Data versi Biro Pemerintahan Setda NTB, tercatat NTB memiliki 280 buah pulau yang menyebar 10 wilayah, termasuk dua pulau besar yakni Pulau Lombok dan Sumbawa serta satu pulau kecil yakni Pulau Kalong yang hingga kini batas wilayahnya masih bermasalah.

Di Kabupaten Lombok Barat terdapat 38 buah pulau, Lombok Tengah 20 buah pulau, Lombok Timur 35 buah pulau, Sumbawa Barat 15 buah pulau, Sumbawa 62 buah pulau, Dompu 23 buah pulau dan Bima sebanyak 84 buah pulau.

Satu-satunya pulau yang terletak di wilayah terluar NTB yakni Pulau Sophia Louisa yang kemudian diganti namanya menjadi Pulau Sepatang, yang secara administrasi berada di wilayah Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.

Pulau terluar itu merupakan bagian dari 92 pulau terluar di wilayah NKRI yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 tahun 2002 tentang Titik-titik Dasar Garis Pangkal Kepulauan RI.

Ratusan pulau di wilayah NTB itu sudah dibakukan disertai namanya. Penamaan pun telah sesuai dengan ketentuan yakni tidak boleh menggunakan nama perusahaan, nama orang yang masih hidup atau nama dalam bahasa asing.

tvone

No comments:

Post a Comment