Tiga pasukan elit TNI antara lain Denjaka dari TNI AL, Bravo dari TNI AU dan Gultor dari TNI AD. (Foto: detikFoto/Indra Shalihin)
23 Agustus 2009, Jakarta -- Keterlibatan TNI untuk menanggulangi terorisme memerlukan dasar hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP) guna menjabarkan lebih lanjut UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Yusron Ihza Mahendra mengatakan kepada ANTARA di Jakarta, Minggu, keterlibatan TNI untuk menanggulangi terorisme merupakan langkah sah dan pantas disambut baik.
"Terutama sekali karena terorisme merupakan ancaman terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara secara keseluruhan," kata anggota DPR dari Fraksi Gabungan Bintang Pelopor Demokrasi itu.
Pimpinan komisi yang membidangi masalah pertahanan itu menegaskan bahwa dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI pasal 7 ayat (2) butir "b" tugas militer selain perang antara lain mengatasi aksi terorisme.
"Agar TNI dapat lebih aktif berperan menanggulangi terorisme, pemerintah perlu segera mengeluarkan PP guna menjabarkan undang-undang tersebut," kata Doktor Ilmu Politik lulusan Universitas Tsukuba, Jepang itu.
Pembuatan PP itu, katanya, amat diperlukan, karena landasan hukumnya menjadi lebih kuat dan jelas serta mencegah munculnya kecemasan serta reaksi tidak perlu dari masyarakat.
"Misalnya kecemasan bangkitnya TNI seperti masa lalu, baik dalam hal operasi militer di Aceh dan Timor Timur maupun peran TNI yang terlalu luas dalam bidang nonmiliter dan pemerintahan," ujarnya.
Dalam kaitan itu, sosialisasi sampai batas-batas yang memungkinkan terhadap rencana untuk melibatkan TNI dalam menanggulangi terorisme jelas diperlukan.
"Walaupun harus disadari bahwa operasi militer cenderung mengandung unsur rahasia maka tidak mungkin pemerintah transparan seratus persen," katanya.
Satu hal yang diingatkan Yusron Ihza Mahendra ialah keterlibatan TNI dalam menanggulangi terorisme bukan berarti Polri lemah atau tidak cakap.
"Penanggulangan terorisme bukan hal mudah. Negara adidaya AS pun sampai sekarang belum sanggup menuntaskan masalah krusial ini," ujarnya.
Ia mengatakan TNI dan Polri lebih merapatkan barisan dalam menghadapi terorisme dan mencegah jaringan teroris baru.
ANTARA News
Benar, kalau ekskalasinya sudah meluas apalagi pelakunya dari luar Indonesia, saya rasa ini sudah waktunya TNI (DES Aniterornya)melakukan tugas brsama dengan POLRI, yang menangkap TNI urusan Hukumnya ditangani oleh POLRI jadi jelas tugasnya, apalagi ada dalam UU TNI thn 2004, jangan berlama-lama lagi langsung buat PP nya.
ReplyDelete