Tuesday, August 25, 2009

Kapal Vietnam Ditangkap KRI Pulau Rusa 726

TNI AL kembali menangkap nelayan Vietnam di perairan Indonesia. Satu kapal bersama seorang nahkoda dan tiga ABK kini diamankan di Pangkalan Angkatan Laut Pontianak. (Foto: Pontianak Post/Bearing)

25 Agustus 2009, Pontianak -- Satu kapal Vietnam berhasil diamankan KRI Pulau Rusa-726, Jumat (21/8) di barat daya Pulau Lemukutan. Bersama satu nakhoda dan tiga ABK, kapal tersebut digiring ke Lanal Pontianak, Sabtu (22/8). Meski tidak tengah beraktivitas menangkap ikan atau mengambil kekayaan laut, kapal ini dicurigai sering melakukan pencurian hasil laut Indonesia. Karena aparat menemukan peralatan penyelaman di dalam kapal.“Mereka mengaku hanya ingin menyuplai bahan makanan untuk rekannya yang tengah melaut. Tapi di dalam kapal ada peralatan selam,” ungkap Komandan KRI Pulau Rusa-726 Mayor Laut (P) Agus Praptopo, kemarin.

Bersama empat orang, aparat mengamankan peralatan selam seperti kompresor, ratusan meter selang, kacamata dan sepatu selam, sarung tangan dan peralatan lainnya. Saat didekati, kapal dengan berat 15 GT tersebut menambah kecepatan dengan gerakan zig-zag untuk melarikan diri. KRI Pulau Rusa akhirnya berhasil menangkap di posisi 00º 37’ 47” U - 108º 32’ 38” T. “Setelah kita melakukan penggeledahan dapat disimpulkan, kapal ini akan melakukan aktivitas pencurian terumbu karang atau binatang-binatang dasar laut,” kata Agus.Kapal tanpa bendera itu, lanjut Agus, diduga akan mengambil benda-benda berharga lainnya di laut Indonesia. Pihaknya juga khawatir, warga negara asing tersebut melakukan sabotase bawah air. “Atas pertimbangan itulah kita bawa ke Lanal Pontianak untuk diamankan,” ujarnya.

KRI Pulau Rusa 726 jenis kapal penyapu ranjau. (Foto: koarmabar.mil.id)

Pengakuan empat nelayan melalui kapten kapal Le Van Pho kalau mereka ingin menyulai makanan tidak dipercayai oleh aparat. Agus beralasan, dari peralatan yang ada di kapal menunjukan mereka sudah sering melakukan aktivitas penyelaman. “Peralatannya sudah berkarat, tidak mungkin hanya sekali ini,” katanya.Pelanggaran yang jelas dilakukan nelayan Vietnam ini adalah masuk wilyah Indonesia tanpa izin dan sama sekali tidak melengkapi diri dengan dokumen.

Danlanal Pontianak, Kolonel Laut (P) Trikora Harjo berjanji secepatnya memeroses tangkapan tersebut. Kemudian akan diserahkan ke kejaksaan untuk dilimpahkan ke pengadilan. “Kita akan proses secepatnya. Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah diserahkan ke kejaksaan,” katanya singkat.

PONTIANAK POST

No comments:

Post a Comment